Warga Serbu MK, 7 Gugatan Tantang KUHP Baru, Pasal Penghinaan Presiden hingga Hukuman Mati

Warga Serbu MK, 7 Gugatan Tantang KUHP Baru, Pasal Penghinaan Presiden hingga Hukuman Mati

Berita Terkini: Tujuh Gugatan Uji Materi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pada akhir tahun 2025, sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencakup beberapa pasal yang dinilai oleh pemohon memiliki potensi membatasi kebebasan berekspresi.

Daftar Gugatan yang Diajukan

  1. Pasal Penggelapan KUHP dan Pasal KUHAP Baru
  2. Gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.
  3. Mereka menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.
  4. Selain itu, mereka juga menggugat Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru.

  5. Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

  6. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan.
  7. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III.
  8. Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar pasal tersebut dihapus.

  9. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

  10. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk.
  11. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang menetapkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
  12. Pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut karena menimbulkan "fear effect" yang membatasi kebebasan berekspresi.

  13. Pasal Perzinaan

  14. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan.
  15. Mereka menggugat aturan pengaduan pada Pasal 411 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karen perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

  16. Pasal Hukuman Mati

  17. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan.
  18. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
  19. Pemohon meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni: (7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

  20. Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

  21. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.
  22. Mereka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.
  23. Pemohon meminta pasal ini dihapus atau dimaknai secara sangat terbatas, karena kritik dan evaluasi kebijakan publik tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan.

  24. Pasal Tindak Pidana Korupsi

  25. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.
  26. Mereka menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
  27. Pemohon meminta MK menambahkan frasa "tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan".

Peringatan dari Mahfud MD

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan tentang potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang bisa menjadi risiko jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Pentingnya Kebebasan Berekspresi

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni KUHP dan KUHAP. Undang-Undang ini lebih visioner dan memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk mengkritik perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.

Warganet diingatkan untuk tidak asal membagikan postingan tanpa cek fakta. Jika isinya hoaks atau mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi berurusan dengan pihak berwajib.


0 Response to "Warga Serbu MK, 7 Gugatan Tantang KUHP Baru, Pasal Penghinaan Presiden hingga Hukuman Mati"

Post a Comment