Langkah Baru Menteri Purbaya Atasi Penyelundupan Baju Bekas, Kini Tak Lagi Merugikan

Langkah Baru Menteri Purbaya Atasi Penyelundupan Baju Bekas, Kini Tak Lagi Merugikan

Pemerintah Siapkan Mekanisme Baru untuk Mengolah Pakaian Bekas Ilegal

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan mekanisme baru dalam mengelola pakaian bekas ilegal yang tidak lagi harus dimusnahkan. Hal ini dilakukan guna mengurangi kerugian negara dan memanfaatkan barang sitaan secara lebih efektif.

Selama periode 2024 hingga 2025, Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 17.200 bal balpres atau sekitar 8,6 juta potong pakaian bekas. Jumlah tersebut setara dengan 1.720 ton. Operasi penindakan ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah, termasuk pesisir, perbatasan, dan jalur laut.

Namun, biaya pemusnahan barang sitaan dinilai terlalu besar, mencapai sekitar Rp 12 juta per kontainer. Biaya tersebut memberikan beban finansial yang signifikan bagi pemerintah. Selain itu, banyak pelaku impor ilegal yang tidak dapat dikenai denda secara optimal, sehingga membuat proses pemusnahan menjadi tidak efisien.

Solusi Baru untuk Pakaian Bekas Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mencari solusi yang lebih produktif dalam menangani barang sitaan balpres. Alih-alih dimusnahkan, pakaian bekas sitaan kini dipertimbangkan untuk diolah menjadi bahan baku industri tekstil.

Pemerintah telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM guna merumuskan mekanisme yang aman dan efektif. Dari hasil dialog tersebut, industri tekstil disebut siap menerima balpres untuk dicacah ulang menjadi serat atau benang.

“Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres. Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah,” jelas Purbaya.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pelaku industri telah menyampaikan kesiapan dan pembahasan lanjutan segera dijadwalkan. Jika mekanisme baru ini mulai diterapkan, pakaian ilegal sitaan tak lagi menumpuk di gudang Bea Cukai, melainkan bertransformasi menjadi bahan baku yang mendorong efisiensi industri tekstil nasional.

Industri Tekstil dan UMKM Siap Memanfaatkan Barang Sitaan

Industri tekstil dan UMKM siap memanfaatkan balpres hasil sitaan yang dicacah ulang menjadi serat atau benang. Dengan adanya bahan baku murah, UMKM dapat memproduksi barang dengan biaya yang lebih rendah. Hal ini akan membantu meningkatkan daya saing industri lokal.

AGTI menyampaikan peta jalan perlindungan industri garmen dan tekstil saat beraudiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor produk tekstil bekas (thrifting) di pasar lokal. Menurutnya, langkah ini memberi peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi pasar lokal.

“Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh,” ujar Anne dalam keterangannya di Jakarta.

AGTI juga berencana untuk menyampaikan secara detail soal tantangan dan usulan solusi untuk meredam hambatan dalam dua pekan mendatang. Anne mengungkapkan sejumlah anggota AGTI saat ini tengah menambah kapasitas produksi, bahkan membuka perekrutan tenaga kerja baru.

Di sisi lain, pihaknya juga tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan. “Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Justru ada yang pensiun dan kami rekrut kembali. Bahkan salah satu anggota kami akan segera meresmikan pabrik baru,” ujarnya.

Penegakan Hukum yang Lebih Ketat

Menkeu Purbaya berencana menindak tegas pelaku bisnis impor baju bekas ilegal (balpres) atau thrifting. Menurutnya, adanya thrifting justru bisa mematikan industri garmen dalam negeri.

“Kalau itunya (impor pakaian bekas ilegal) mati, berarti nggak ada suplai. Suplainya ada barang-barang domestik harusnya nanti, biar industri domestik juga hidup lagi,” ujar Purbaya.

Purbaya mengungkapkan penindakan impor pakaian bekas ilegal masih lemah dari sisi pemberian sanksi bagi pelaku. Oleh karenanya, Purbaya menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan dan penindakan bagi para importir pakaian bekas ilegal.

“Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat aja peraturan yang tadi. Ada katanya kelemahan hukum di sana,” kata Purbaya.

Dengan sanksi yang lebih berat ini diharapkan membuat pelaku kapok dan berhenti mengimpor pakaian bekas ilegal. “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist,” katanya.

Dukungan dari Polri

Wakil Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya melarang impor baju bekas ilegal. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk melindungi industri dalam negeri.

“Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung,” ujar Nunung.

Nunung menegaskan, komitmen Polri adalah mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam pengawasan barang impor ilegal yang berdampak pada industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.


0 Response to "Langkah Baru Menteri Purbaya Atasi Penyelundupan Baju Bekas, Kini Tak Lagi Merugikan"

Post a Comment