Ahli Waris dalam Hukum Islam
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur secara jelas melalui Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Ilmu yang membahas hal ini dikenal sebagai ilmu faraidh.
Kata "ahli waris" berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia). Salah satu prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah setiap ahli waris yang memenuhi syarat berhak atas bagiannya sesuai ketentuan syariat. Namun, tidak semua kerabat otomatis menjadi ahli waris.
Ahli Waris I: Jenis Kelamin dan Jumlah
Secara umum, ahli waris terbagi menjadi dua, yaitu laki-laki dan perempuan. Dari total 25 ahli waris, 15 diantaranya laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
Laki-Laki
Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya. Berikut detailnya:
- Anak laki-laki (الابن): anak kandung.
- Cucu laki-laki (ابن الابن): cucu dari anak laki-laki.
- Ayah (الأب): ayah kandung.
- Kakek (الجد): orang tua laki-laki ayah.
- Saudara kandung (الأخ الشقيق).
- Saudara sebapak (الأخ للأب): saudara dari ayah.
- Saudara seibu (الأخ للأم): saudara dari ibu.
- Keponakan laki-laki kandung (ابن الأخ الشقيق): anak dari saudara kandung.
- Keponakan laki-laki sebapak (ابن الأخ للأب): anak dari saudara sebapak.
- Paman kandung (العم الشقيق): paman dari pihak ayah.
- Paman sebapak (العم للأب): paman dari pihak ayah.
- Sepupu kandung (ابن العم الشقيق): anak dari paman kandung.
- Sepupu sebapak (ابن العم للأب): anak dari paman sebapak.
- Suami (الزوج).
- Tuan yang memerdekakan (المعتق): orang yang merdekakan budaknya.
Perempuan
Dari pihak perempuan, yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut:
- Anak perempuan (البنت): anak kandung.
- Cucu perempuan (بنت الابن): cucu dari anak laki-laki.
- Ibu (الأم): ibu kandung.
- Nenek (الجدة): ibu dari ibu.
- Nenek (الجدة): ibu dari ayah.
- Saudari kandung (الأخت الشقيقة).
- Saudari sebapak (الأخ للأب): saudara dari ayah.
- Saudari seibu (الأخت للأم): saudara dari ibu.
- Istri (الزوجة).
- Tuan yang memerdekakan (المعتقة): wanita yang merdekakan budaknya.
Ahli Waris II: Internal dan Eksternal
Ahli waris II dibagi menjadi internal dan eksternal. Ahli waris internal adalah mereka yang sudah dipastikan akan mendapatkan warisan, sedangkan ahli waris eksternal belum pasti mendapat bagian.
Internal
Ahli waris internal adalah:
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan.
- Ayah.
- Ibu.
- Suami.
- Istri.
Namun, ada tiga faktor yang bisa menggugurkan hak mereka, yaitu status pembunuh, beda agama, dan status budak.
Eksternal
Ahli waris eksternal adalah pihak luar yang tidak termasuk dalam ahli waris internal. Mereka bisa mendapat atau tidak mendapat bagian warisan tergantung konfigurasi dan komposisi ahli waris yang ada.
Ahli Waris III: Ashhab al-Furudh dan Ashabah
Ahli waris III dibagi menjadi dua, yaitu ashhab al-furudh dan ashabah.
Ashhab al-Furudh
Ashhab al-furudh adalah para ahli waris yang besaran bagian warisannya sudah ditentukan. Contohnya:
- ½: anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal, saudari kandung tunggal, saudari sebapak tunggal, suami jika istri tidak punya anak.
- ¼: suami jika istri memiliki anak, istri jika suami tidak punya anak.
- 1/8: istri jika suami memiliki anak.
- 2/3: anak perempuan minimal 2 orang, cucu perempuan minimal 2 orang, saudari kandung minimal 2 orang, saudari sebapak minimal 2 orang.
- 1/3: ibu, saudara/i seibu minimal 2 orang.
- 1/6: ayah, ibu, kakek, nenek, cucu perempuan, saudari sebapak, saudara/i seibu tunggal.
Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang besarannya belum ditentukan. Mereka mendapatkan sisa harta warisan setelah ashhab al-furudh mendapatkan bagian mereka. Ashabah dibagi menjadi tiga jenis:
- Ashabah bi an-nafsi: anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara kandung, saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak, sepupu kandung, sepupu sebapak, keponakan kandung, keponakan sebapak.
- Ashabah bi al-ghair: pasangan seperti anak laki-laki & anak perempuan, cucu laki-laki & cucu perempuan, saudara kandung & saudari kandung, saudara sebapak & saudari sebapak.
- Ashabah ma’a al-ghair: pasangan seperti anak perempuan & saudari kandung, anak perempuan & saudari sebapak, cucu perempuan & saudari kandung, cucu perempuan & saudari sebapak.
0 Response to "Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Penjelasannya"
Post a Comment