Jembatan Laut Maluku Utara: Angkutan Perintis Wujudkan Kesejahteraan Ekonomi

Jembatan Laut Maluku Utara: Angkutan Perintis Wujudkan Kesejahteraan Ekonomi

Peran Angkutan Penyeberangan dalam Pemerataan Ekonomi di Maluku Utara

Provinsi Maluku Utara memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia Timur. Dengan 10 Kabupaten/Kota, wilayah ini terdiri dari lebih dari 975 pulau dan 80 persen wilayah berupa perairan. Kondisi geografis yang tersebar dan bergunung membuat konektivitas antarwilayah sangat bergantung pada keterpaduan transportasi darat dan laut.

Maluku Utara memiliki potensi besar di sektor pertambangan, perikanan, dan perkebunan. Kawasan industri seperti Kawasan Industri Weda, Kawasan Industri Buli, dan Kawasan Industri Obi menjadikannya sebagai poros pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia Timur. Namun, tantangan geografis menjadi faktor utama ketimpangan antarwilayah. Jarak antar pulau yang jauh, terpisah oleh laut, serta sulitnya akses transportasi menyebabkan biaya logistik tinggi dan harga barang yang mahal.

Layanan transportasi penyeberangan memainkan peran krusial dalam menghubungkan wilayah 3TP (Terpencil, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan) dengan daerah-daerah yang lebih maju. Keterhubungan ini secara langsung membuka akses bagi penduduk 3TP untuk mendapatkan berbagai layanan dan fasilitas yang lebih baik.

Untuk menjamin kualitas dan kontinuitas layanan angkutan penyeberangan, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai adalah kunci. Dengan kapal yang laik, fasilitas pelabuhan yang optimal, serta dukungan operasional yang prima, layanan dapat berjalan aman, tepat waktu, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keberadaan angkutan penyeberangan perintis memiliki peran ganda, yaitu menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan konektivitas sosial. Layanan ini secara fundamental membuka akses agar wilayah 3TP tidak lagi terisolasi. Dampak ekonominya pun signifikan; layanan ini mendukung UMKM dan perdagangan lokal dengan mempermudah distribusi produk ke pasar yang lebih luas, serta memperkuat sektor pariwisata dengan mempermudah akses wisatawan ke berbagai destinasi antarpulau, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Strategi Peningkatan Mobilitas dan Pergerakan Orang

Strategi utama untuk meningkatkan mobilitas dan pergerakan orang meliputi penyediaan armada kapal yang aman, nyaman, dan sesuai kapasitas, perbaikan kualitas dermaga, terminal, dan fasilitas penumpang untuk mendukung kecepatan dan ketertiban, serta integrasi angkutan penyeberangan dengan transportasi lanjutan lainnya.

Untuk menjamin kelancaran pergerakan barang, efisiensi distribusi logistik harus diutamakan. Hal ini dilakukan dengan menyediakan jalur penyeberangan yang mempersingkat waktu distribusi barang antarpulau, sehingga memperkuat rantai pasok nasional dengan menjadi penghubung utama antara kawasan produksi dan pasar. Selain itu, penerapan sistem digital seperti e-ticketing, reservasi daring, dan monitoring logistik sangat penting untuk memangkas waktu tunggu secara keseluruhan.

Data Lintasan Angkutan Penyeberangan Perintis

Menurut data terbaru dari Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (2025), saat ini terdapat 276 Lintas Angkutan Penyeberangan Perintis. Jumlah ini merupakan hasil revisi kedua di akhir tahun 2025, dan layanan tersebut didukung oleh 102 kapal motor penyeberangan.

Di Provinsi Maluku Utara, terdapat total 24 Lintasan Angkutan Penyeberangan Perintis yang dilayani oleh 11 kapal motor penyeberangan. Secara rinci, 19 lintasan perintis yang berada dalam provinsi Maluku Utara disubsidi melalui BPTD Maluku Utara. Sementara itu, 2 lintasan perintis di dalam provinsi dan 3 lintasan perintis antarprovinsi mendapatkan subsidi dari berbagai pihak, yaitu BPTD Papua Barat, BPTD Maluku, dan BPTD Sulawesi Tengah.

Rute Kapal Motor Penyeberangan

KMP Ngafi melintasi rute Tobelo – Subaim (42 NM). KMP Kerapu II melayani trayek Dowora – Sofifi (8 NM). KMP Lompas melayani trayek Bastiong – Moti (26 NM), Moti – Makian (10 NM), Makian – Kayoa (27NM), Kayoa – Babang (42 NM), dan Babang – Saketa (26NM). KMP Pulau Sagori layani rute Babang – Madopolo (59 NM), Madopolo – Obi (37 NM), Obi – Sanana (115 NM), Sanana – Mangole (5 NM), dan Mangole – Bobong (90 NM).

KMP Ariwangan melayani lintas Kupal – Mandioli (9 NM), Kupal – Kasiruta (32 NM), dan Kasiruta – Busua (22 NM). KMP Gorango melayani trayek Bastiong – Batang Dua (80 NM). KMP Kolorai melayani lintasan Daruba – Dalola (6,45 NM), Daruba – Koloray (5,3 NM), dan Daruba – Zum Zum (4 NM). KMP Arar melayani lintasan Patani – Weda (65 NM) dan Gebe – Patani (63 NM) merupakan lintasan dalam Prvinsi Maluku Utara mendapat subsidi dari BPTD Papua Barat.

KMP Arar melayani lintasan Gag – Gebe (74 NM) yang merupakan lintasan antar provinsi Papua Barat Daya – Maluku Utara. KMP Badaloen melayani lintas Sanana – Teluk Bara (75 NM) merupakan lintasan antar provinsi Maluku Utara – Maluku. KMP Tanjung Api layani lintasan antar provinsi Banggai (Prov. Sulawesi Tengah) – Bobong (Prov. Maluku Utara) sejauh 75 NM.

Selain itu, terdapat lima lintasan komersial yang dioperasikan oleh PT ASDP Ferry. Lintasan-lintasan tersebut meliputi rute Bastiong – Rum (3 mil), Bastiong – Sidangole (12 mil), Bastiong – Sofifi (14 mil), Tobelo – Daruba (28 mil), dan lintasan jarak jauh Ternate – Bitung (156 mil).

Pelabuhan Penyeberangan di Maluku Utara

Pelabuhan penyeberangan yang ada di Maluku Utara dikelola PT ASDP Ferry, yaitu Pelabuhan Penyeberangan Bastiong (Ternate), Pelabuhan Penyeberangan Rum (Tidore) dan Pelabuhan Penyeberangan Sidangoli (Halmahera Barat). Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh BPTD Kelas II Maluku Utara Pelabuhan Penyeberangan Daruba (Kabupaten Pulau Morotai) dan Pelabuhan Penyeberangan Weda (Kabupaten Halmahera Tengah). Selanjutnya pemda ikut pula mengelola, seperti Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Utara (Pelabuhan Penyeberangan Tobelo), Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Selatan (Pelabuhan Penyeberangan Kayoa, Pelabuhan Penyeberangan Makian, Pelabuhan Penyeberangan Saketa, Pelabuhan Penyeberangan Babang, Pelabuhan Penyeberangan Obi), Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Tengah (Pelabuhan Penyeberangan Patani, Pelabuhan Penyeberangan Gebe), Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Timur (Pelabuhan Penyeberangan Subaim), Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Pelabuhan Penyeberangan Sofifi dan Pelabuhan Penyeberangan Dowora), Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Sula (Pelabuhan Penyeberangan Mangole, Pelabuhan Penyeberangan Sanana), Dinas Perhubungan Kota Ternate (Pelabuhan Penyeberangan Batang Dua, Pelabuhan Penyeberangan Moti), Dinas Perhubungan Kab. Taliabu (Pelabuhan Penyeberangan Bobong).

Rencana Lintasan Pengembangan Angkutan Penyeberangan

Rencana lintasan pengembangan angkutan penyeberangan, yaitu: 1. Pelabuhan Penyeberangan Bitung (Sulawesi Utara) – Pelabuhan Penyeberangan Babang (Maluku Utara); 2. Pelabuhan Penyeberangan Bitung (Sulawesi Utara) – Pelabuhan Penyeberangan Weda ( Maluku Utara); 3. Pelabuhan Penyeberangan Mangole (Maluku Utara) – Pelabuhan Penyeberangan Namela (Maluku) – Ambon (Maluku).

Permasalahan Saat Ini

Ada 3 (tiga) Kapal Motor Penyeberangan dengan tujuan pembangunan untuk Provinsi Maluku Utara tetapi saat ini tidak melayani di Provinsi Maluku Utara Berikut data Kapal: 1. Tarusi GT 596 Pembangunan Tahun 2012 2. Dolosi GT 560 Pembangunan Tahun 2008 3. Bawal GT 560 Pembangunan Tahun 2006

Dengan adanya 3 (tiga) Kapal diatas dapat mengurangi permasalahan kekurangan Kapal di Maluku Utara diantaranya pada lintasan Weda - Patani - Gebe - Tobelo.

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) mayoritas dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Ferry. Karena adanya keterbatasan armada yang melayani angkutan penyeberangan perintis, satu kapal seringkali harus melayani lebih dari satu lintasan. Oleh sebab itu, Direktorat Teknis membuka kesempatan bagi operator swasta yang tertarik untuk turut melayani rute-rute penyeberangan perintis di Maluku Utara.

Selain keterbatasan armada, masalah lain yang dihadapi adalah kondisi dermaga yang banyak rusak dan kurang memadai untuk sandar kapal, terutama pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Di sisi regulasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyurati seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia agar berpedoman pada Peraturan Menteri (PM) 66 Tahun 2019 terkait perhitungan tarif angkutan penyeberangan.

Di sisi lain, penyesuaian besaran tarif angkutan perintis sering terhambat karena merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kondisi ini secara langsung membatasi potensi layanan perintis untuk ditingkatkan menjadi layanan komersial. Untuk mengatasi masalah infrastruktur, Pemerintah Daerah diharapkan memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada, baik yang bersumber dari APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), guna melakukan perbaikan dermaga.


0 Response to "Jembatan Laut Maluku Utara: Angkutan Perintis Wujudkan Kesejahteraan Ekonomi"

Post a Comment