Ketua RTRW Hadapi Ujian Awal 6.032 di Tahun Baru

Ketua RTRW Hadapi Ujian Awal 6.032 di Tahun Baru

Larangan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2025

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, telah memberikan instruksi tegas terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025. Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta rasa empati nasional bagi korban banjir di Pulau Sumatera.

Sebanyak 6.032 Ketua RT dan RW yang baru dilantik mendapat tugas perdana untuk mengawasi keamanan lingkungan. Mereka diminta aktif mengimbau warga, berkoordinasi dengan aparat, serta mengawasi anak-anak agar perayaan tahun baru berlangsung aman.

Instruksi tersebut tidak hanya sebagai pesan biasa, tetapi sudah menjadi perintah wajib yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat. Taslim Adnan, Ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Parangtambung, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan wilayahnya bebas dari petasan dan kembang api.

Kebijakan ini juga didukung oleh Pemerintah Pemkot Makassar dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghindari sampah mesiu kembang api dan bau belerang yang menyengat.

Tugas Perdana Para Ketua RT/RW

Setelah dilantik, para Ketua RT/RW langsung mengemban tugas utama yaitu mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat saat perayaan malam pergantian tahun. Instruksi tersebut menjadi tanggung jawab awal yang harus dijalankan di wilayah masing-masing.

Meski baru resmi menjabat, para perangkat lingkungan ini diminta segera mengambil peran aktif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan petasan di lingkungan permukiman warga.

Menurut Appi, penggunaan petasan kerap memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak. Ia menegaskan, tugas pertama para Ketua RT dan RW adalah memastikan wilayahnya bebas dari gangguan kamtibmas, khususnya penggunaan petasan.

Seruan MUI dan Polisi Siaga

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), Prof KH Muammar Bakry, menegaskan bahwa pesta minuman keras dan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun hukumnya haram. Hal tersebut lantaran aktivitas tersebut dinilai menimbulkan mudharat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Rektor Universitas Islam Makassar ini pun mengajak seluruh masyarakat merayakan malam pergantian tahun secara sederhana dan bermakna. Menurutnya, perayaan seharusnya tidak dilakukan secara berlebihan, terlebih di tengah kondisi sejumlah daerah yang tengah dilanda musibah.

Selain itu, polisi juga siaga untuk mengamankan malam pergantian tahun. Sebanyak 1.224 personel kepolisian dikerahkan mengamankan malam pergantian tahun di Makassar. Ribuan personel tersebut terdiri atas 1.108 personel Polrestabes Makassar dan 136 personel Polres Pelabuhan Makassar.

Penjualan Petasan dan Cuaca Ekstrem

Menjelang pergantian tahun, penjual petasan dan kembang api bermunculan di Kota Makassar. Namun, sejak beberapa hari terakhir, jumlah penjual mulai berkurang. Di ruas Jl Sultan Alauddin, masih terdapat beberapa penjual yang menjajakan barang tersebut.

Di tengah situasi ini, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Sulsel. Cuaca buruk ini diprediksi terjadi pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah, menyebut kawasan wisata pantai menjadi perhatian utama di tengah kondisi cuaca ekstrem. Ia mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada selama berkunjung ke destinasi wisata.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyambut tahun baru dalam suasana tertib, penuh kebersamaan, serta jauh dari potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan.



0 Response to "Ketua RTRW Hadapi Ujian Awal 6.032 di Tahun Baru"

Post a Comment