BLT dan PKH Cair Mulai Februari, Ini Langkah yang Harus Diambil Penerima


Pemerintah telah menyiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama tahun 2026. Pencairan bansos ini akan dimulai pada bulan Februari dan mencakup berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini ditujukan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan bahwa sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dalam daftar sasaran bansos tahap awal. Persiapan penyaluran saat ini sedang dilakukan secara matang agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos reguler tahap pertama akan dimulai pada Februari mendatang. “Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, BPNT tahun 2026 diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun, bantuan tersebut tidak dicairkan sekaligus, melainkan disalurkan per tahap setiap triwulan. Dengan skema ini, penerima akan memperoleh total Rp600.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret dalam satu kali pencairan tahap pertama.

Sementara itu, bantuan PKH memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Program ini menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas. Nominal bantuan PKH berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, menyesuaikan komponen yang dimiliki masing-masing KPM.

Untuk mekanisme penyaluran, pemerintah masih menggunakan jalur yang selama ini berjalan. Bantuan sosial disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Adapun wacana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum diputuskan. Menurut Saifullah Yusuf, kebijakan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk penyaluran melalui koperasi desa kami masih menunggu arahan Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saifullah berharap penyaluran bansos tahap pertama ini dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran. Apalagi, pencairan bansos dilakukan berdekatan dengan momentum ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Tujuan Program PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: * Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat * Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga * Mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian * Menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial * Mengenalkan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan formal

Landasan Hukum PKH

Pelaksanaan PKH berlandaskan amanat undang-undang, yakni: * Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial * Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin * Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

Cara Cek Bansos PKH 2026

Penerima manfaat diimbau untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan bansos PKH. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos, baik melalui website maupun aplikasi.

Via Website Kemensos: * Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id * Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) * Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP * Isi kode captcha * Klik menu “Cari Data”

Via Aplikasi Cek Bansos: * Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store * Daftar atau login menggunakan NIK/KK sesuai KTP * Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima” * Masukkan data yang diminta * Klik “Cari Data”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, serta status kepesertaan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”. Status “YA” menandakan penerima masih aktif dan berhak menerima bantuan sesuai periode pencairan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2026

Agar dapat menerima PKH 2026, KPM harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut: * Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) * Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid * Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin * Memiliki komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas

Persyaratan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi data agar bansos disalurkan secara tepat sasaran.

Besaran PKH 2026 Per Kategori

Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut estimasi bantuan per tahap pencairan: * Ibu hamil: Rp750.000 * Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 * Siswa SD: Rp225.000 * Siswa SMP: Rp375.000 * Siswa SMA: Rp500.000 * Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 * Penyandang disabilitas: Rp600.000

Nominal tersebut merupakan bantuan per tahap. Dengan penyaluran yang dilakukan hingga empat tahap dalam setahun, total bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah tahap pencairan yang berjalan.

Mengingat jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah, KPM disarankan rutin mengecek status bansos agar mengetahui apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses penyaluran.

0 Response to "BLT dan PKH Cair Mulai Februari, Ini Langkah yang Harus Diambil Penerima"

Post a Comment